Internet Diawasi, Konten Masih Privasi?

30 Juli, 2007 pukul 1:56 pm | Ditulis dalam Berita IT harian | Tinggalkan komentar

Senin , 30/07/2007 10:34 WIB

Internet Diawasi, Konten Masih Privasi?

Achmad Rouzni Noor II – detikInet


Jakarta, Pemerintah tengah mencari sumber daya manusia yang kompeten untuk ditasbihkan sebagai ketua kelompok tim pengawas dan pengamanan jaringan berbasis protokol internet. Sebelumnya, pemerintah juga telah menjatuhkan pilihan untuk kelompok teknis pelaksana.

Artinya, dalam waktu dekat ini, aktivitas ber-internet yang selama ini bebas merdeka akan segera diawasi gerak-geriknya oleh pemerintah.

Namun demikian, pemerintah kembali menegaskan, fungsi monitoring yang dilakukan Indonesia-Security Incident Response Team On Internet Infrastructure (ID-SIRTII), tak akan menganggu privasi dan melanggar hak asasi.

“Departemen Kominfo, Ditjen Postel, Tim ID-SIRTII dan aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa, yang nantinya terlibat dalam aktivitas ini sangat menghargai hak asasi, kebebasan dan kerahasiaan individu yang dijamin oleh konstitusi,” ujar Kabag Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot S. Dewa Broto, dalam keterangan pers yang dikutip, Senin (30/7/2007).

Ia menjelaskan, aktivitas internet yang akan dipantau dan dicatat (log) pada dasarnya hanya berisi informasi tentang alamat protokol internet (IP address) beserta jenis protokol lainnya, alamat port–baik di sisi asal (source) maupun tujuan (destination), keterangan waktu (time stamp), serta pola transaksi (transaction pattern) khusus untuk mendeteksi terjadinya anomali atau transaksi yang dicurigai sebagai potensi ancaman keamanan.

Kemudian, lanjutnya, log akan disimpan dan dipergunakan sebagai alat bukti bagi proses penyidikan dan penindakan bila terjadi tindak pidana dan atau pelanggaran hukum lainnya. Sedangkan data pemantauan (monitoring) digunakan dalam upaya preventif, memberikan peringatan dini untuk mencegah terjadinya kemungkinan serangan maupun aktivitas tidak sah di internet.

“Semua hak warga negara terkait aktivitas ini dilindungi secara proporsional. Namun, apabila terjadi tindak pidana dan atau pelanggaran hukum, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum,” sergahnya.

Teknis Pengawasan

Pun, Gatot menganggarisbawahi, konten beserta kandungan data dari transaksi internet, bukan bagian yang akan dimonitor atau dicatat oleh tim ID-SIRTII. Katanya, tim ID-SIRTII juga tidak akan melakukan perubahan apapun terhadap identitas, asal, tujuan, kandungan dan waktu transaksi yang dipantau maupun yang dicatat.

Artinya, lanjut dia, aktivitas pengawasan ini bukanlah kegiatan penyadapan karena tidak menyangkut konten. Ia memisalkan analoginya serupa dengan catatan transaksi sambungan telepon, di mana operator mencatat nomor asal, nomor tujuan, waktu mulai dan waktu berakhir transaksi dan durasi, namun isi percakapan tidak dicatat .

“Penjelasan dan klarifikasi ini perlu diinformasikan untuk menghilangkan kekhawatiran sebagian publik, bahwa tujuan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet ini dapat memicu terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, karena monitoringnya hanya terhadap log file dan bukan konten,” Gatot menandaskan.

Secara teknis, tim ID-SIRTII akan menjalankan fungsi monitoring dan pencatatan aktivitas internet secara terus-menerus pada sejumlah simpul utama jaringan internet nasional secara proporsional dan bertahap.

“Pencatatan perlu didukung operator dan penyelenggara jasa internet yang terkait sesuai ruang lingkup kerja masing-masing,” ujar Gatot.

Ia menegaskan, seluruh operator dan penyelenggara jasa internet diwajibkan untuk melakukan sinkronisasi waktu perangkat miliknya, mengacu pada server layanan Network Time Protocol (NTP) yang akan ditentukan oleh Ditjen Postel.

“Operator dan penyelenggara jasa juga wajib menyediakan server NTP untuk melakukan sinkronisasi waktu bagi perangkat milik pengguna yang ada di bawahnya,” tandasnya.

Tinggalkan sebuah Komentar »

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Tinggalkan komentar

Blog di WordPress.com.
Entries dan komentar feeds.